Halaman

Kamis, 24 Mei 2012

Hukum, Sains, dan Semua Perubahan

Hukum merupakan sesuatu yang bersifat dinamis, bukan statis. Hukum itu bahkan selalu berkaitan dengan sains, memahami hukum mau tidak mau kita harus memperhatikan perubahan dan perkembangan sains.

Gak Percaya?

Ketika pemikiran Newton menjadi inspirasi di seluruh dunia, dengan teori ini:
  1. hukum newton 1 (inersia) : resultan gaya bekerja  pada benda nol atau tidak ada gaya pada benda, maka benda akan diam atau GLB.
  2. hukum newton 2 : percepatan benda berbanding lurus dgn gaya yg bekerja dan berbanding terbalik dg massa benda. arah percepatan sama dg arah gaya.
  3. hukum newton 3 (aksi reaksi) : benda 1 memberi aksi pada benda kedua
Maka dari pendapatnya mempengaruhi lahirnya aliran pemikiran hukum yang sifat positivistik. Positivistik tu mempelajari hukum ya hukum itu aja, melupakan hal - hal diluar hukum. klopun ada pergolakan di masyarakat, ya masyarakatlah yang harus kembali ke peraturan yang ada.

Aku mau kasih lihat yang berbau hukum yang dipengaruhi aliran postitivistik,  kalian tau lambang dewi themis (dewi keadilan), itu tu cwe bawa timbangan n pedang trus matanya ditutup has duk pramuka cwe. itu filosofinya adalah hukum itu harus ditegakkan demi keadilan tanpa pandang bulu, artinya hukum itu buta.
Orientasi salah atau tidaknya seseorang dimata hukum adalah dilihat dari segi objektifnya atau perbuatanya SAJA (Daad Strafrecht). misal ni.. Anda mengambil mangga saya, anda tidak membayar, tidak ada perjanjian antara kita, maka anda masuk rumusan pasal 362 KUHP tentang pencurian walau setau anda itu pohon mangga gak ada yang punya.

namun ketika Einstein muncul dengan teori relativitasnya maka aliran – aliran pemikiran hukum-pun melunak. Sebagai contoh kecilnya adalah orientasi salah tau tidaknya sesorang dilihat tidak hanya dari segi perbuatan yang tercantum dalam UU pidana saja namun juga melihat segi - segi subjektifnya, atau pelakunya. Selain itu aliran - aliran baru kini memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat, tidak cuma aturan tertulis tapi juga tidak tertulis. Artinya klo suatu saat nyontek pas UAN dipidana sementara budaya sekolah kalian itu budaya mencontek, ya bisa kalian bebas dari pidana (hahaha... kidding... gak mungkin lah). Gak heran klo di ilmu hukum pidana muncul istilah2 baru seperti restoratif justice, Diskresi hukum . Artinya tujuan utama hukum disini adalah memberikan keadilan dan kemanfaatan dalam masyarakat atau memberikan ganti rugi bagi korban bukan memberikan kenestapaan bagi pelaku pidana.

Ya... di dunia ini perubahan memang bakal terus ada. Tapi yakinlah perubahan itu bakal menuju ke arah kebaikan. Dan jangan selalu memandang masa lalu adalah negatif, karena disitu kita berproses menjadi manusia seperti saat ini, dan belum tentu juga saat ini lebih baik. Tidak ada kebenaran yang mutlak di dunia ini, tidak ada sesuatu yang abadi di dunia ini. Kebenaran hanya ada pada-Nya (sungguh), dan kesalahan ada pada khotib (wakakak, emang khotbah jum'at....) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar