Halaman

Kamis, 27 Februari 2014

Prahara RUU KUHP dan KUHP

berita yang lagi heboh di media masa akhir - akhir ini adalah penolakan terhadap pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP,
bukan masalah subtansi isi dari kedua kedua RUU tersebut serta bukan pula saya mengomentari mana yang benar atau mana yang salah, karena keduanya mempunyai tujuan besar BERANTAS KORUPSI dan TEGAKKAN KEADILAN, saya sangat yakin itu.

Yang satu ingin bahwa Hukum Pidana itu dibebaskan dari nilai - nilai penjajahan (dekolonialisasi) dan mengadopsi nilai - nilai Pancasila yang lebih sesuai dengan jiwa Indonesia, yang satunya takut RUU tersebut justru men-generalisir hukum Pidana Khusus, kemudian fungsi penegak - penegak hukum ter - deligitimasi. Harus ada kekuasaan yang ekstra besar dalam menanggulangi kejahatan besar tersebut.

Oleh karena itu saya berani mengatakan KEDUA PENDAPAT TERSEBUT BERTUJUAN BAIK.

terkadang memang butuh waktu lama untuk menseragamkan dan mensatuhatikan, peraturan pokok dengan peraturan lainnya, bukan waktu yang mepet bagi wakil kita sehingga terasa parsial karena yang pokok saja.
Namun terkadang kita merasa kapan lagi? sampai kapan kita masih menggunakan nilai - nilai kolonial? Apakah nanti nilai - nilai lokal (Pancasila) kita semakin terdegradasi oleh nilai - nilai barat - liberal?

saya disini cuma bisa berharap:
Adanya jaminan bahwa : Tidak ada delegitimitasi lembaga, lalu Korupsi tetap diberantas sampai akar - akarnya, Keadilan ditegak - tegaknya, akan tetapi tetap utamakan, kedepankanlah nilai - nilai Pancasila.
dan semua harus Positif Thinking!!