aku ingat pembicaraan ini:
............
Cwe : Kamu yakin? km yakin ga kecewa nanti?
Cwo : Yep...
Cwe : Kamu uda tau masa laluku, akupun juga... klo km beneran yakin, km gak akan masalahin ya nanti?
Cwo : oookkeeii....
Cwe : dan... aku minta km gak nyebut2 nama dy lagi dalam hubungan kita ato aku bakal nglakuin tindakan sepihak... klo emang kita akhirnya jalan, kita sepakat buat mulai hidup baru n lupain masalalu kita... siap?
Cwo: emmmhhh... siap...
Cwe: oke... aku tetep minta waktu... *) diedit seperlunya
........
aku rasa pelaku cwo dalam dialog tadi gampaang banget ngomongnya pas hari itu... tapi saat dia ngejalanin, dan dia mulai merasakan cinta buat si cwe makin hari makiiin besar, maka pas kesepakatan buat looking foward itu susah, dia bakal terus berfikir, "apa iya ya dy pernah ngrasain rasa ini buat cwo laen?", "apa aja ya yg dulu mreka lakuin? apa sesuai sama yg dy bilang sebelum jadian dulu?" , dan banyak pertanyaaan lagi berkecamuk, yang paling parah adalah...
"kanapa c dy buka hati buat cwo lain? sadar gak klo dy bakal nemuin aku, orang yang slalu sayang ma dy..?"
tapi aku rasa smua itu pertanyaan bodoh... skali lihat kedepan lihat kedepan, skali jangan lihat masa lalu ya JANGAN!!
mungkin klo dikaitkan masalah hukum, akan lekat dengan bahasan retro-aktif..
ya... penerapan peraturan yang retroaktif banyak pro dan kontra, karena berhubungan dengan hak asasi manusia.... duniapun mengakuinya... coba lihat pasal 24 statuta Roma, statuta tentang HAM yang paling diakui di dunia ini:
Article 24: Non-retroactivity ratione personae
1. No person shall be criminally responsible under this Statute for conduct prior to the entry into force of the Statute.
2. In the event of a change in the law applicable to a given case prior to a final judgement, the law more favourable to the person being investigated, prosecuted or convicted shall apply.
juga
pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,“ tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) sebelum ada undang-undang yang mengatur tentang suatu perbuatan tersebut (asas legalitas) “
tapi heran-nya UU HAM kita, UU 39 tahun 1999 kita justru menerapkan prinsip retro-aktif, tapi pasti kita ingat sejarah, kenapa UU itu ada? karena kecaman Dunia terhadap Indonesia atas pelanggaran2 HAM yang terjadi di TimorTimur, mereka menilai Indonesia identik dengan pelanggaran HAM, mereka mendesak Indonesia untuk mengadili para pelanggar HAM atau diselesaikan dengan
Hybridmodel atau pengadilan yg menangani secara Intenasional, seperti yang ada di Yugoslavia n Rwanda.
karena pada saat itu tidak ada UU di indonesia yg mengatur mengenai pelanggaran HAM, maka dikeluarkanlah UU ini dengan tujuan mengadili pelanggar2 HAM. konsekuensinya, bahkan pelanggar HAM zaman PKIpun bisa dipersidangkan dengan adanya penjelasan pasal 4 UU ini...
jelas UU ini bertentangan dengan aturan pokok dalam Buku I KUHP yang menganut prinsip non-retroaktif, banyak ahli yang berlindung dibawah Pasal 1 ayat (2) KUHP yang bunyinya intinya:
suatu hukum yang lebih baru dapat berlaku surut, sepanjang hukum yang baru itu lebih menguntungkan bagi tersangka daripada hukum yang lama
hanya saja perlu kita tahu disini, ayat (2) tersebut hanya untuk kalo terjadi perubahan UU dan bertujuan menmberi keuntungan terhadap terdakwa bukan untuk menjerat seseorang dengan UU. dan penjelasan Pasal 4 UU 39 tahun 1999 pun banyak mendapat kritikan karena sifat retroaktif dan bertentangan dengan isi pasalnya sendiri...
jadi.....
pada intinya...
ayo looking foward, apapun itu kesalahanya maka.... akan melanggar hak asasinya klo kita bersifat retro-aktif, karena orang bisa berubah, bisa hidup lebih baik, dan dinamis...
begitu pula reaksi aku terhadap kewajiban SKCK n klo pernah dipidana ga bisa dapat SKCK, sehingga mematikan seseorang buat mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. bisa kalian nilai melanggar UUD kah? karena filosofi lembaga permasyarakatan dan juga kedinamisan seseorang yang pasti bisa berubah dan sekembalinya dari LP ada kemungkinan orang itu akan berubah dan harus mendapatkan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainya...
Salam!!